Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa,
Bahwa tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain terpenuhinya hak dasar rakyat, memiliki rumah dengan lingkungan hidup yang baik dan sehat, dapat berperan penting dalam meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan, membentuk watak dan jatidiri bangsa. Sehingga dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan.
Bahwa untuk mewujudkan tujuan Negara tersebut diatas khususnya dalam bidang penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu Rumah sederhana sehat tapak dan susun, dibutuhkan kesungguhan merencanakan pembangunan rumah secara terencana, tepat, terarah, teratur dan terpadu dari semua elemen bangsa yang dilandasi akan nilai-nilai kebersamaan, kepedulian dan rasa tanggung jawab terhadap kebutuhan bangsa Indonesia yang khusunya tergolong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Bahwa atas dasar pemikiran tersebut diatas dibutuhkan suatu wadah untuk menghimpun segenap potensi pengusaha pengembang dan/atau perorangan golongan kecil dengan modal terbatas kemudian yang mengkhususkan usahanya sebagai pengembang kecil yang khusus membangun Rumah Sederhana Sehat tapak dan susun untuk MBR diseluruh wilayah Republik Indonesia, serta secara iklas menggabungkan diri kedalam satu-satunya wadah yang diberi nama ASOSIASI PENGEMBANG RUMAH SEDERHANA SEHAT NASIONAL disingkat APERNAS.
Terbentuknya APERNAS ini karena kebutuhan, tuntutan dan kepentingan dari pengembang kecil selaku pelaksana pengembangan dan pembangunan perumahan khususnya Rumah Sederhana Sehat atau rumah sejahtera tapak dan sejahtera susun, yang diperuntukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sebagaimana diamanatkan UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1) yang menyatakan ” Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”, yang selanjutnya dijabarkan kedalam UU Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman Pasal 5 yang menyatakan “Setiap warga Negara mempunyai hak untuk menempati dan/atau menikmati dan/atau memiliki rumah yang layak lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur”.
Memperhatikan situasi dan kondisi tersebut diatas, untuk mencermati dan menata kembali kegiatan usaha pengembang di Indonesia, agar dunia usaha dapat tumbuh dan berkembang secara alami, sehat dan benar sehingga terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat, serta terhindarnya pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu, yang menjurus kedalam praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang sangat merugikan masyarakat pengembang kecil yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, maka Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional (APERNAS) sebagai wadah satu-satunya pengembang kecil yang professional jujur, bermoral, bersih, peduli, kompeten dan Gotong Royong serta peduli terhadap Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) menyatakan bersatu dan berhimpun kedalam Organisasi Profesi Pengembang dengan Susunan Anggaran Dasar.
Susunan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) APERNAS dapat Anda