Tangerang, apernas — Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional (APERNAS) turut menghadiri Rapat Koordinasi Perizinan Perumahan dalam rangka mendukung Program Nasional Tiga Juta Rumah yang diselenggarakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan.
Rapat ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai kendala di bidang perizinan yang dapat menghambat pelaksanaan program nasional tersebut. Rabu (12/11/2025),
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan, Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.Cd., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menyukseskan program tiga juta rumah dengan membuka ruang dialog dan menampung aspirasi para pelaku usaha di lapangan, khususnya yang berkaitan dengan perizinan.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah asosiasi pengembang perumahan dari berbagai daerah. Para pengembang menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam proses pembangunan, salah satunya mengenai kebijakan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Banyak pengembang mengeluhkan bahwa mereka telah berinvestasi dalam pembelian lahan, namun kemudian tidak dapat melanjutkan pembangunan karena lahan tersebut masuk dalam kawasan LSD berdasarkan aturan yang diterbitkan setelah transaksi dilakukan.

Ketua DPD APERNAS Tangerang, Abdul Kholid, S.H., dalam rapat tersebut menegaskan perlunya koordinasi lintas instansi untuk meninjau kembali kebijakan LSD yang dinilai menghambat realisasi program nasional.
“Pengembang yang sudah berinvestasi dalam pembelian lahan tidak bisa membangun perumahan karena adanya aturan LSD. Padahal, aturan itu baru diterbitkan setelah lahan dibeli untuk proyek baru,” ujar Abdul Kholid, S,H.
“Sudah banyak proyek yang terhambat akibat kebijakan ini. Kami berharap pemerintah dapat mempertimbangkan untuk mencabut LSD, atau setidaknya membuat regulasi yang memberikan pengecualian bagi lahan yang telah dibeli sebelum aturan itu diterbitkan.” tambahnya
Masukan serta berbagai kendala yang disampaikan para pengembang akan diakomodasi oleh Kementerian dan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan perumahan selanjutnya. (Direktur Eksekutif)




