Syarat pendaftaran Anggota baru APERNAS :
- Pemohon mengisi formulir keanggotan sesuai sesuai format yang sudah ditentukan oleh DPP APERNAS yang dapat di download .
- Dokumen legalitas yang harus dilampirkan (wajib) untuk pendaftaran anggota APERNAS antara lain :
- Softcopy/scan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM;
- Softcopy/scan NPWP;
- Softcopy/scan NIB/SIUP/TDP;
- Softcopy KTP;
Kemudian pemohon mengirim seluruh berkas dan permohonan tersebut ke email adm.apernas@gmail.com Anda juga dapat mendaftarkan diri secara online dengan mengisi FORMULIR PENDAFTARAN ANGGOTA APERNAS ONLINE.
5 komentar untuk “Syarat Pendaftaran Anggota”
Salam sehat ,kami dari Bengkulu
Assalamu Alaikum Warahmatulllahi Wabarakatu, Salam Sehat
Apakah Keanggotaan bisa Perorangan tanpa legalitas perusahaan ?
bisa hub…0852 5935 6677
Biaya keanggotaan diawal berapa ya
hub wa 085269356677